Rabu, 31 Desember 2008

who am I ???

aku adalah lumpur hitam yang mendebu,menempel di sandal dan sepatu...
hinggap diatas aspal, terguyur hujan, terpelating dan masuk comberan..
siapa sudi memandang ???
siapa sudi mengulurkan tangan ????!!
tanpa uluran tangan-Mu ya Tuhan....
aku adalah lumpur hitam yang malang.........

artikel

SEKILAS TENTANG PEMBENTUKAN PENYISIHAN KERUGIAN AKTIVA RODUKTIF DAN PENGHAPUSAN PIUTANG USAHA PERBANKAN DI INDONESIA

(JOHN HUTAGAOL)


Abstrak

Sesuai prinsip konservatis baik untuk tujuan komersial maupun fiskal, manajemen bank boleh membentuk Penyisihan Kerugian Aktiva Produktif. Namun, berhubung komponen penyisihan kerugian aktiva produktif berbeda antara standar akuntansi keuangan dengan ketentuan pajak penhasilan, beban kerugian aktiva produktif yang timbul dapat berbeda secara komersial dengan fiscal. Dalam hal penghapusan piutang usaha, manajemen bank boleh membebankannya untuk tujuan fiskal apabila memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan PPh. Dalam praktiknya, ada juga manajemen bank yang mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan fiskal untuk menghapus piutang usahanya.

Kata kunci :account receivables, bad debt, allowance for bad debt, capital adequacy ratio, conservatism, write off, stakeholder

  1. Pendahuluan


Akuntansi adalah bahasa bisnis yang digunakan perusahaan untuk berkomunikasi dengan para pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tersebut. Para pihak yang berkepentingan dengan perusahaan sering disebut sebagai stakeholder yang antara lain terdiri dari: pemegang saham, pekerja dan manajemen (intern stakeholder) dan kreditur, pemasok, pembeli/nasabah, pesaing sejenis dan calon investor.

Menurut Barton (1984) dalam buku The Anatomy of Accounting, agar dapat dipahami dan dimengerti oleh para pemakainya (users), akuntansi dilengkapi dengan berbagai perangkat seperti asumsi dasar, qualitative characteristics, konsep dasar akuntansi, prinsip akuntansi dan kebijakan akuntansi. Masih menurut Barton (1984), penerapan prinsip konservatis dimaksudkan agar laporan keuangan yang disajikan oleh manajemen tidak menyesatkan para pemakai. Misalnya, piutang usaha (account receivables) disajikan di neraca dengan memperhitungkan penyisihan kerugian piutang tak tertagih (bad debt expense). Sehingga saldo piutang usaha merefleksikan piutang yang diperkirakan dapat tertagih (collectibility).

Sehubungan dengan pembentukan penyisihan kerugian piutang tak tertagih tersebut, manajemen membebankan beban kerugian piutang tak tertagih yang jumlahnya ditentukan setelah memperhitungkan penghapusan piutang usaha tak tertagih.

Timbulnya piutang tak tertagih akan menyebabkan timbulnya Aktiva Non Produktif yang langsung menurunkan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio disingkat dengan CAR) bank. CAR merupakan salah satu kriteria utama didalam menentukan kesehatan suatu bank.

Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk membahas sekilas mengenai ketentuan pembentukan penyisihan kerugian piutang tak tertagih maupun penghapusan piutang usaha pada industry perbankan dan implementasinya.


  1. Ketentuan Penyisihan Kerugian Aktiva Produktif

Sesuai PSAK nomor 31, penyisihan Kerugian Aktiva produktif adalah penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif, baik dalm rupiah maupun valuta asing. Sedangkan yang dimaksud dengan Aktiva Produktif adalah penanaman dana bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk kredit (pinjaman),efek (surat-surat berharga), efek yang dibeli dengan janji dijual kembali (reseverse repo), tagihan derivative dan lain-lain.

Apabila dikaitkan dengan ketentuan pajak penghasilan, komponen akitva produktif sebagai dasar penghitungan untuk membentuk penyisihan kerugian aktiva produktif hanya berupa pinjaman. Sehingga besarnya penyisihan kerugian aktiva produktif untuk kepentingan komersial dapat berbeda dengan kepentingan fiskal.

Awalnya sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 959/KMK.04/1983 Tanggal 31 Desember 1983 Tentang Besarnya Dana cadangan yang Diperbolehkan Untuk dikurangkan Sebagai Biaya, diatur mengenai besarnya penyisihan kerugian aktiva produktif masing-masing untuk bank milik pemerintah dan bank milik swastayaitu 3% dan 6% dari saldo piutang rata-rata. Kemudian sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor:80/KMK.04/1983 Tanggal 6 februari 1995 Tentang Besarnya Dana cadangan yang Diperbolehkan Untuk dikurangkan Sebagai Biaya, besarnya penyisihan kerugian aktiva produktif baik bank pemerintah dan bank swasta disamakan yaitu 3% dari saldo piutang rata-rata.

Sesuai keputusan Menteri Keuangan Nomor:204/MK.04/2000 Tanggal 6 Juni 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:80/KMK.04/1983 Tentang Besarnya Dana cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, bahwa besarnya penyisihan kerugian aktiva produktif untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) diatur terpisah dengan bank umum lainnya.

Sebagaimana telah dijelaskan bahwa penyisihan kerugian aktiva produktif dibentuk oleh manajemen bank di akhir tahun pajak. Sehingga pada tahun dibentuknya penyisihan kerugian aktiva produktif, manajemen dapat membebankan biaya kerugian aktiva produktif sebagai pengurangan atas penghasilan kena pajak di akhir tahun.

  1. Penghapusan Piutang Usaha

Dalam Undang-undang PPh sebelum tahun 2001, penghapusan piutang hanya dibolehkan apabila tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih. Dalam penjelasan Undang-undang PPh tersebut dijelaskan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya maksimal atau terakhir yaitu Wajib Pajak telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau telah mendapat keputusan pengadilan.

Dalam praktiknya, manajemen mengalami kesulitan memenuhi persyaratan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Oleh karena itu, pengertian tersebut diperluas sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 130/KMK.04/1998 Tanggal 27 Februari 1998 Tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.

Persyaratan penghapusan piutang yang sebelumnya diatur sesuai Keputusan Menteri Keuangan kemudian dicantumkan ke dalam Undang-undang. Sesuai pasal 6 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (disebut Undang-undang PPh), penghapusan piutang untuk tujuan fiscal dengan syarat: (i) telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial, (ii) telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang, (iii) telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus,(iv) Wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak.

  1. Penutup

  1. Terdapat perbedaan antara standar akuntasi keuangan dengan ketentuan Pajak Penghasilan didalam menentukan cakupan penyisihan kerugian aktiva produktif sehingga besarnya beban kerugian aktiva produktif untuk tujuan komersial berbeda dengan tujuan fiscal.
  2. Bank mengalami kesulitan melakukan penghapusan piutang usahanya karena syarat kumulatif yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan.
  3. Untuk dapat mengeluarkan piutang tak tertagih yang tergolong macet yang tidak memenuhi persyaratan fiscal dari neraca (balance sheets), manajemen bank menyiasatinya dengan mengubah nama transaksi menjadi transaksi penjualan piutang usaha walaupun substansinya adalah penghapusan piutang usaha.
  4. Penghapusan piutang usaha di luar negeri rentan dijadikan rekayasa transaksi keuangan internasional. Oleh karenanya, ketentuan perpajakan hendaknya mengantisipasi hal tersebut.